RIBA VS MMM
BEGINI CARANYA BERPENDAPAT YANG BIJAK :
Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba
atau bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar
memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang
kepada pandangan pribadi masing-masing.
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek,
karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang
Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam videonya,
dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban
moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia.
Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja
menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang
menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan
hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk
membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada
akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya
milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui
bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang
dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa
macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil
karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang
baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan
pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan
atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1
Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang
telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan
atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan
pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si
B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena
pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang
disebut dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban
apapun bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan
bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari
orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga
dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan
tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada
paksaan dari siapapun.
SUNGGUH MULIA BUKAN?
2. Riba Fadlal. Riba
fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang
sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam
Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka
hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit
ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ
أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan
semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR
Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli
uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar
yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت
غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة
خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج
؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata
uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki
beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5
atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia
hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang
kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang,
sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Hukum jual
beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Adapun
jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS),
syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani,
Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114;
Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan.
100 MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang
kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh
beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian
setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya...........?
3. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan
syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam
kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam
berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan
sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku
mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas
orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat
yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan
pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa
rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga,
Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari
Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan
pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari
yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga
sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa
riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga)
adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid
xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya...?
4. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam
pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang
melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad
sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan
hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا
إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan
dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan
kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis
dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari
dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا
إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan
dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan
kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan;
kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu
Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran
barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya
menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu menurut Anda letak ribanya dimana.......?
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga
keuangan yang masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba
yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara
lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional
beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan
uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase
tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah
yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase
tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah
dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram
karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan
fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO:
01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito
(NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga
jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang
ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka
harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan
kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka
hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba
dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan
jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan
secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang
ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya.
Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan
utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi
tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut.
Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi
tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi
adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari
pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya
praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang
diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.
[Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]
Semua berpulang
pada keyakinan kita masing-masing, karena untuk menghukumi halal/haram
atau riba/bukan tidak semudah menggoyang lidah....
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya
Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang
agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara
finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
Mau tahu lebih jauh tentang MMM lebih jelas> klik www.kitabisammm.webs.com https://2012.sergey-mavrodi.com/rustono195@gmail.com. semoga peluang ini bermanfaat dan berkah.Amin